Insan akademis perlu menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma-norma dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Aktivitas yang tergolong pelanggaran etika akademik dapat berupa:
a. mencontek, yaitu menggunakan cara yang tidak jujur selama ujian berlangsung, misalnya: membuka catatan, buku, atau media informasi lainnya, bekerjasama dengan peserta lain;
b. menjadi joki ujian, yaitu menggantikan kedudukan orang lain untuk melaksanakan atau menyelesaikan soal-soal ujian;
c. membujuk, memberi hadiah atau mengancam dengan maksud untuk mempengaruhi hasil penilaian kegiatan akademik;
d. melakukan tindakan mengubah, mengganti, memalsukan isi atau informasi dalam hal: presensi kegiatan pembelajaran, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), bukti pembayaran kegiatan akademik, bukti bebas tanggungan perpustakaan dan laboratorium, Laporan Hasil Studi (LHS), tugas akhir, transkrip nilai, dan ijazah;
e. melakukan tindakan plagiat atas karya orang lain dengan mengklaim sebagai karya diri sendiri.